Pernah denger kan kata PENGADILAN? Ada yang menarik sekarang disana dan baru saja dibuatkan aturannya kemudian disepakati oleh KY (Komisi Yudisial) dan MA.
Aturan yang dibuat cukup baik, tapi terkesan menurunkan raputasi hukum Indonesia. Aturan tersebut memuat tentang HAKIM PENGADILAN DAPAT MENERIMA UANG tidak lebih dari Rp 500.000 DARI PIHAK KERABAT ATAU KELUARGA.
Bagaimana menurut Anda?
Sepertinya hukum sudah bisa dibeli di Negeri ini, dengan uang 500,000 kita bisa mendapatkan fasilitas "kenyamanan" hukum. Ini juga mencerminkan bahwa hukum memang tidak adil, karena mereka diperuntukkan untuk orang-orang yang memiliki uang.
Sama saja mereka menciptakan ruang untuk terus menambah kesempatan KKN.
Kalau di PENGADILAN saja sudah "halal" KKN, apalagi diluar???????
nice posting.............
BalasHapuslbih sring posting lagi donkkkkkkkkkkkkkkk